Kabupaten Sukoharjo Menuju Eliminasi TBC 2030 Melalui Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam Penanggulangan Tuberkulosis

oleh
oleh

 

Sukoharjo, Bengawanpos.com–World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa estimasi jumlah orang terdiagnosis TBC tahun 2021 secara global sebanyak 10,6 juta kasus atau naik sekitar 600.000 kasus dari tahun 2020 yang diperkirakan 10 juta kasus TBC. Dari 10,6 juta kasus tersebut, terdapat 6,4 juta (60,3%) orang yang telah dilaporkan dan menjalani pengobatan dan 4,2 juta (39,7%) orang lainnya belum ditemukan/didiagnosis dan dilaporkan. Untuk penemuan kasus TBC di Indonesia

diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC. Angka ini naik 17% dari tahun 2020, yaitu sebanyak 824.000 kasus. Dari total 969.000 estimasi kasus TBC yang ada di Indonesia, kasus yang ditemukan hanya sebesar 443.235 (45,7%) kasus saja, sedangkan ada 525.765 (54,3%) kasus lainnya belum ditemukan dan dilaporkan (GTR 2022).

Untuk wilayah Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan data yang terlaporkan dari Dinas Kesehatan setempat, sampai dengan tanggal 22 November 2022 penemuan terduga TBC sebagai salah satu indikator SPM Bidang Kesehatan sebesar 10.660 orang (120,9%) dan penemuan kasus TBC sebesar 1460 kasus (80,5%). Meskipun penemuan kasus TBC belum mencapai 100% akan tetapi angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya (1260 kasus) atau 67,1%

Tri Tuti Rahayu, SKM, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa capaian penemuan terduga TBC lebih dari 100%, dikarenakan gerakan bersama dari lintas program, lintas sektor, dan berbagai organisasi profesi kesehatan untuk melakukan surveilans aktif (SA) dan investigasi kontak (IK) kasus baik di faskes ataupun masyarakat berisiko Namun demikian, kegiatan surveilans belum maksimal di lakukan di lingkungan kerja (Perusahaan)

“TBC adalah tantangan untuk pembangunan Indonesia karena 75% pasien TBC merupakan kelompok usia produktif, 15-54 tahun (Riskedas, 2018). Lebih dari 25% pasien TBC dan 50% pasien TBC resistan obat berisiko kehilangan pekerjaan mereka karena penyakit ini (Subdirektorat Tuberkulosis Kementerian Kesehatan RI, 2019).

Berdasarkan kelompok umur, kasus TBC tertinggi di Kabupaten Sukoharjo pada kelompok umur produktif (15 – 59 th) sebanyak 46%, anak (< 15 th) sebesar 36% dan lansia (>60 th) sebesar 17%. Berdasar jenis pekerjaan, penderita TBC tersebar pada berbagai jenis pekerjaan antara lain buruh, guru / dosen, pedagang, pekerja swasta, BUMD/BUMN, petani, peternak, PNS, TNI/POLRI dengan prosesntase tertinggi pada para pekerja (43%) dibanding anak sekolah/pelajar, belum sekolah, dan tidak bekerja.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi munculnya kasus kemiskinan baru karena adanya penurunan produktivitas. Menurunnya produktivitas atau kehilangan pekerjaan akibat kecacatan, pengeluaran biaya medis, dan biaya langsung non-medis seperti biaya transportasi dan nutrisi berkontribusi pada beban ekonomi rumah tangga orang dengan TBC”.

Tri Tuti menambahkan bahwa keberhasilan penanganan TBC, tidak hanya oleh unsur kesehatan, akan tetapi perlu dukungan dan penguatan juga dari lintas sektor melalui peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Bab III Bagian Kelima Pasal 17 yang berbunyi :“.………

(1) Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui :

a. pembentukan wadah kemitraan; dan

b. mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan TBC mulai dari perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam rangka peningkatan sumber data yang dibutuhkan.

(2) Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.………..”

Dukungan terkait penanggulangan TBC antara lain dari BPJS kesehatan, organisasi profesi (IDI), dan juga terbitnya regulasi dari Kementrian non kesehatan terkait dengan dukungan penanggulangan TBC. Yaitu dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberculosis dii Tempat Kerja salah satu poin penting dari Permenaker tersebut adalah Pengusaha dan Pengurus wajib melaksanakan penanggulangan Tuberculosis di tempat kerja melalui penyusunan kebijakan penanggulangan TBC, penyebaran informasi dan edukasi, penemuan kasus TBC, penanganan kasus TBC, dan pemulihan kesehatan kasus TBC di tempat kerja. Dalam hal penyusunan kebijakan penanggulangan TBC, salah satu poin yang harus dimasukkan adalah penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja/buruh yang menderita TBC. Sedangkan untuk pemulihan kesehatan, pengusaha dan pengurus harus memberikan dukungan upaya rehabilitasi yang dibutuhkan pekerja/buruh setelah penanganan penyakit TBC dan pekerja/buruh yang menderita TBC diupayakan kembali kerja sesuai dengan penilaian kelaikan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.

Guna menggalang komitmen implementasi penanggulangan TBC di tempat kerja, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo telah memfasilitasi pertemuan koordinasi lintas sektor terkait dan multisektor pada tanggal 30 Oktober 2023. Peserta pertemuan melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Disnaker, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BAZNAZ, dan organisasi profesi kesehatan.

Hasil kegiatan tersebut berupa tercapainya kesepakatan tentang : 1) koordinasi pelaksanaan skrining TBC di fasilitas umum (contoh: pasar); 2) pengajuan usulan penerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni pasien TBC; 3) pengajuan usulan penerima bantuan pembiayaan perawatan pasien TBC yang tidak memiliki jaminan kesehatan; 4) prioritas pembuatan kepesertaan jaminan kesehatan nasional tertanggung pemerintah untuk pasien TBC; dan 5) pelaksanaan penanggulangan TBC di tempat kerja.

Sub-Sub Recipient (SSR) Tuberkulosis (TBC) Komunitas Mentari Sehat Indonesia di Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo mengajak para pemangku kebijakan dari berbagai sektor dan program untuk bersinergi dalam upaya mencapai eliminasi TBC, terutama di lingkungan kerja.
Keterlibatan aktif dari lintas sektor, lintas program, komunitas, dan seluruh masyarakat memiliki peran yang sama-sama penting dalam mencapai tujuan eliminasi TBC.
Akmal Mukhibbin S.Farm, Koordinator Tuberkulosis (TBC) di Komunitas Mentari
Sehat Indonesia (MSI) Sukoharjo, dengan tekad bulat menyampaikan komitmennya, “Kami siap secara aktif terlibat dalam menangani permasalahan Tuberkulosis di Kabupaten Sukoharjo. Kita harus memberikan perhatian intensif terhadap situasi TBC,
terutama di kalangan pekerja dan usia produktif, untuk mencapai pemulihan yang optimal dan mencegah penyebaran lebih lanjut.”
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan Dinas Kesehatan
Kabupaten Sukoharjo serta keterlibatan semua pemangku kebijakan dari berbagai sektor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan deteksi dini TBC. Selain itu, ia menyoroti urgensi partisipasi aktif masyarakat, baik melalui program edukasi maupun kolaborasi lintas sektor, sebagai langkah kunci dalam mencapai tujuan eliminasi TBC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.