Sejumlah Organisasi Masyarakat Desak Presiden RI Segera Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif

oleh
oleh
banner 468x60

JAKARTA – 27 Februari 2025 Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat desakan dan dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera melakukan implementasi PP (Peraturan Pemerintah) No. 28, khususnya Bagian Pengamanan Zat Adiktif untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan masyarakat miskin yang terdampak dari konsumsi rokok yang masif di Indonesia.

Masyarakat mengapresiasi Pemerintah dalam upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia dengan mengesahkan PP No. 28 tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Sejak 26 Juni 2024 disahkan, peraturan ini belum juga diterapkan. Perlu diwaspadai, adanya desakan dari pihak-pihak yang hanya memperhitungkan kepentingan bisnisnya dan berusaha melakukan intervensi kepada Pemerintah agar menunda bahkan membatalkan implementasi PP 28/2024 tanpa memikirkan dampaknya kepada kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

banner 336x280

Tarik-menarik kepentingan dari pihak industri rokok yang kerap meminta kelonggaran terhadap kebijakan diduga membuat implementasi PP Kesehatan ini alot dan bahkan belum berjalan. Padahal, peraturan ini dirancang menjadi lebih kuat demi perlindungan masyarakat yang lebih baik dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik, meskipun ada aturan yang cenderung masih longgar. Beberapa perubahan aturan yang semakin kuat untuk perlindungan masyarakat, seperti ukuran peringatan kesehatan bergambar lebih luas menjadi 50 persen, aturan pembatasan penjualan untuk menekan kemudahan akses, dan larangan iklan rokok di media sosial untuk menjauhkan anak-anak dan remaja terpapar iklannya.

Pengaturan terhadap rokok yang semakin kuat dan komprehensif ini sangat mendesak segera. bisa diimplementasikan mengingat prevalensi perokok di Indonesia masih yang tertinggi di dunia. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, sebanyak 35,5 persen penduduk Indonesia adalah perokok. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan perokok usia pelajar 10-18 tahun sebesar 7,4 persen.

Belanja rokok masyarakat memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021, belanja rokok masih menjadi pengeluaran tertinggi rumah tangga miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan. Angka tersebut merupakan pengeluaran kedua terbesar setelah beras, serta lebih tinggi dari pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, dan ikan. Ditambah lagi, 1% peningkatan belanja rokok meningkatkan potensi kemiskinan rumah tangga sebesar 6% (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, 2023).

“Indonesia saat ini sedang menyongsong tercapainya Indonesia Emas 2045. Cita-cita inididukung oleh Visi Bapak Presiden dan Wakil Presiden dan diperkuat dengan Delapan Misi Asta.

Cita. Namun, cita-cita ini terancam dengan lambatnya implementasi peraturan tersebut. Jangan sampai Asta Cita tidak kita raih tetapi malah putus asa yang didapat oleh generasi emas kita, kami mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto agar segera menerapkan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 demi perlindungan anak-anak Indonesia,” ungkap Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau.

“Delapan Asta Cita Prabowo-Gibran sangat bagus untuk mensejahterakan rakyat bila bisa dicapai. Sayangnya, sejak dini, sejak usia muda, anak-anak Indonesia diracuni produk zat adiktif rokok yang dipromosikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PP 28/2024 adalah upaya meningkatkan kualitas generasi muda yang menjadi penerus pembangunan agar mereka tidak mengonsumsi produk zat adiktif, sehingga menjadi generasi yang produktif, hidup dalam lingkungan bersih dan terhindar dari berbagai penyakit akibat merokok. Generasi Muda Tanpa Rokok bersama Makan Bergizi Gratis dapat menjadi Gerakan Menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas. Kiranya Bapak Presiden mendukung pelaksanaan atau implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif guna mencapai Asta Cita,” ungkap Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM.

Dengan demikian, melalui siaran pers ini kami organisasi masyarakat sipil yang peduli dengan pengendalian konsumsi produk zat adiktif, produk tembakau dan rokok elektronik, menyampaikan dukungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif demi mengoptimalkan upaya pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. Bahwa kepentingan kesehatan harus diutamakan karena merupakan pondasi sebuah negara dalam menciptakan SDM yang kuat yang pada akhirnya melahirkan sebuah negara yang hebat adalah sebuah prinsip yang hakiki dalam pembangunan dan telah dibuktikan oleh negara-negara maju di seluruh dunia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.