Klego Boyolali :Masuk Masa Tenang, Tim Gabungan Tertibkan APK

oleh
oleh

Boyolali – Menjelang Pemilihan Umum 2024, Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali mengalami penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di sepanjang jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klego bersama anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan tindakan tersebut, dibantu oleh personel keamanan dari Polsek Klego dan Koramil Klego.

Dalam mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa tenang Pemilu ditegakkan, meliputi periode tiga hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Klego yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Masa tenang dimulai pada Minggu, 11, 12, dan 13 Februari 2024, di mana seluruh APK harus ditertibkan.”

Dalam konteks regulasi tersebut, Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan larangan terhadap segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang.

“Masa tenang adalah saat yang tidak memperbolehkan aktivitas kampanye Pemilu. Oleh karena itu, tidak boleh ada kegiatan kampanye apa pun yang dilakukan selama periode ini,” tambahnya.

Menurut anggota Satpol PP tersebut, masa tenang menjadi momen yang diberikan kepada warga pemilih untuk merenung sejenak sebelum memutuskan pilihan pada hari pencoblosan.

“Pikiran kita telah dipenuhi dengan hiruk pikuk kampanye sebelumnya. Masa tenang memberikan kesempatan kepada warga untuk menentukan pilihan dengan pikiran yang jernih dan tanpa pengaruh kampanye,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.