Kembali di Jebol, Bekas Tembok Kartasura, FBM Akan Usut Pelaku Pengrusakan

oleh
oleh
DR. Brm. Kusumo Putra, SH, MH saat dilokasi, Tembok Kartasura cagar budaya kembali dirusak, FBM akan usut pelaku pengrusakan.

Sukoharjo, Thinthier Setia Hati – Sebuah tembok bekas Keraton Kartasura kembali di jebol dengan menggunakan alat berat atau backhoe di desa Singapuran RT 2 RW 4 Kartasura Sukoharjo Jawa tengah, Jumat (15/07/22).

Tembok tersebut merupakan tempat pangeran Singapuran yang keadaan Belum terawat, diperkirakan umur tembok tersebut mencapai 277 tahun yang sudah masuk benda ODCB tahun 2017.

Jebolnya tembok Keraton Kartasura tersebut menggunakan alat berat sekitar pukul 08.00 pagi dan pihak Satpol PP pun berhasil menghentikan pukul 08.00 pagi hentikan sehingga kerusakan tidak begitu meluas, untuk sementara itu untuk mengamankan kejadian tersebut polisi memberi garis police line dan mengamankan alat berat dengan diberi police line.

Menanggapi hal tersebut ketua Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM) Dr. Brm Kusuma putra SH MH, menjelaskan, dengan kejadian ini mewakili Forum Budaya Mataram sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut pasalnya hal ini sudah dua kali kejadian baik di tembok sisi Selatan dan sisi Utara.

” Kami minta semua yang terlibat dalam perusakan benda cagar budaya ini di usut dengan tuntas yang sehingga harus diproses dengan hukum,” tegas Kusumo

Di samping itu kepada pemerintah Setempat seharusnya menjadi perhatian yang serius segala bentuk-bentuk kerusakan benda cagar budaya yang seharusnya dilindungi tidak dibangun untuk pemukiman baru.

Dengan adanya benda cagar budaya yang berupa tembok Keraton tersebut yang merupakan identitas bangsa Indonesia seharusnya dijaga dan dilestarikan mengingat ini merupakan warisan leluhur yang keberadaannya perlu dilindungi.

Untuk mencegah kejadian serupa ketua FBM Dr.Brm, Kusumo Putro, SH .MH menegaskan untuk mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan siapa yang terlibat dalam sehingga bisa dibawa ke ranah hukum nantinya.

“Untuk itu PPNS BPC Jateng untuk memahami ini, sehingga proses hukum agar bersifat tegas dan transparan nantinya,” ucap Kusumo

Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus ditegakkan. Seluruh pihak terlibat baik itu pemilik lahan dan yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. r/ObieGoes

Editor : Rafael

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.