Semarang-Pemerintah resmi mencanangkan Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah menjadi tempat ibadah bagi umat Hindu dan Budha.
Kebijakan tersebut telah disepakati dengan penandatanganan nota kesepakatan secara daring dan luring oleh Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta/l, Kementerian Agama serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Sabtu 12, Februari 2022 lalu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo- mengatakan pemanfaatan keempat candi tersebut untuk kepentingan agama merupakan wujud nyata Berketuhanan Yang Maha Esa dan menjalankan nilai Pancasila.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono . Menurutnya pemanfaatan candi untuk kepentingan agama merupakan wujud semangat Bhineka Tunggal Ika serta moderasi keberagaman, kohesi sosial dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Candi Prambanan dan Candi Borobudur memiliki spirit yang luar biasa.
Melalui kesepakatan candi tidak hanya menjadi tujuan wisata tetapi juga memberikan ruang bagi umat Hindu-Buddha untuk memanfaatkannya tentunya untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama di tanah air